Persyaratan Kenaikan Pangkat Jabatan struktural

  1. FC SK Kenaikan Pangkat terakhir ( legalisir )
  2. FC Jabatan Terakhir ( legalisir )
  3. FC Surat Pernyataan Menduduki Jabatan, melaksanakan tugas dan Pelantikan (khusus Pejabat ) legalisir
  4. FC SKP 2 Tahun Terakhir  ( legalisir) Semua unsur bernilai Baik

      * Semua pelayanan kami Rp. 0,-