Persyaratan Rekomendasi Penerbitan Izin Penelitian

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan atau lembaga;
  2. Surat Izin Penelitian dari Dinas Kesbangpol;
  3. Fotocopy KTP/Kartu Mahasiswa Pemohon.

      * Semua pelayanan kami Rp. 0,-