Persyaratan Sistematika ( DUPAK ) Jabatan Fungsional Perencana

  1. Bundel Pertama Terdiri dari :
    1.  Surat Pengantar
    2. SPMK Pendidikan
    3. SPMK Perencana
    4. SPMK Pengembangan Profesi
    5. SPMK Penunjang
    6. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit ( DUPAK )
    7. SK Pangkat Terakhir
    8. SK Jabatan bagi Perencana Pertama Kali
    9. FC. KARPEG
    10. FC SKP 2 Tahun Terakhir  ( legalisir) Semua unsur bernilai Baik
    11. Semua SPMK ditanda tangan minimal Pejabat eselon III
    12. Semua berkas dibuat rangkap 3 ( tiga )
  2. Bundel kedua bukti fisik melaksanakan kegiatan pendidikan
  3. Bundel ketiga bukti fisik melaksanakan kegiatan perencanaan
  4. Bundel keempat bukti fisik melaksanakan kegiatan pengembangan profesi
  5. Bundel kelima bukti fisik melaksanakan kegiatan penunjang

 


      * Semua pelayanan kami Rp. 0,-