- Bundel Pertama Terdiri dari :
- Surat Pengantar
- SPMK Pendidikan
- SPMK Perencana
- SPMK Pengembangan Profesi
- SPMK Penunjang
- Daftar Usul Penetapan Angka Kredit ( DUPAK )
- SK Pangkat Terakhir
- SK Jabatan bagi Perencana Pertama Kali
- FC. KARPEG
- FC SKP 2 Tahun Terakhir ( legalisir) Semua unsur bernilai Baik
- Semua SPMK ditanda tangan minimal Pejabat eselon III
- Semua berkas dibuat rangkap 3 ( tiga )
- Bundel kedua bukti fisik melaksanakan kegiatan pendidikan
- Bundel ketiga bukti fisik melaksanakan kegiatan perencanaan
- Bundel keempat bukti fisik melaksanakan kegiatan pengembangan profesi
- Bundel kelima bukti fisik melaksanakan kegiatan penunjang
* Semua pelayanan kami Rp. 0,-