- Foto Copy SK CPNS yang dilegalisir
- Foto Copy SPMT yang dilegalisir
- Foto Copy SK PNS yang dilegalisir
- Surat Keterangan Permintaan Pembayaran (KP4)
- Untuk penggantian yang hilang perlu melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Asli).
* Semua pelayanan kami Rp. 0,-