Persyaratan Pengusulan TASPEN

  1. Foto Copy SK CPNS yang dilegalisir
  2. Foto Copy SPMT yang dilegalisir
  3. Foto Copy SK PNS yang dilegalisir
  4. Surat Keterangan Permintaan Pembayaran (KP4)
  5. Untuk penggantian yang hilang perlu melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Asli).

      * Semua pelayanan kami Rp. 0,-