Persyaratan Izin Daftar Keberadaan Pesantren

  1. Santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang
  2. Sekurang-kurangnya      Menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan
  3. Mengembangkan Nilai Pancasila dan UUD 1945 
  4. Memenuhi unsur pesantren
  5. Komitmen yang sejalan visi misi dan tujuan Pembangunan nasional
  6. Struktur Organisasi
  7. Data Tenaga Pendidik
  8. Data Tenaga Kependidikan
  9. Data Santri
  10. Data Kurikulum
  11. Daftar Kitab Kuning
  12. Formulir Pengajuan Izin Terdaftar Pesantren ( Asli )
  13. Surat Pernyataan ( Asli )
  14. Surat Keterangan domesili dari Kelurahan/desa ( Asli )
  15. Salinan Akta Notaris Yayasan
  16. Salinan SK Kemenkumham Pengesahan pendirian badan hukum yayasan
  17. Salinan NPWP Yayasan
  18. Salinan KTP Pendiri
  19. Salinan NPWP      Pendiri Perorangan atau Pimpinan Perkumpulan Masyarakat
  20. Salinan Akta Notaris organisasi perkumpulan/AD-ART Ormas Islam
  21. Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendiri Badan Hukum Ormas
  22. Salinan NPWP Badan Hukum Ormas
  23. Salinan Bukti Kepemilikan Tanah Milik Atau Wakaf
  24. Salinan cover Sertifikat Hak Milik ( SHM )
  25. Dokumen Papan Nama Pesantren
  26. Dokumen Asrama
  27. Dokumen Masjid / musholla
  28. Dokumen Ruang Belajar
  29. Dokumen Pembelajaran Kitab Kuning
  30. Dokumen Denah Pesantren
  31. Dokumen Dapur 
  32. Dokumen MCK

      * Semua pelayanan kami Rp. 0,-