- Syarat Administrasi :
- Halaman Judul
- Surat Permohonan izin Penyelenggaraan Pendidikan Al Qur’an / MDT
- Surat Rekomendasi dari Ka. KUA Kecamatan setempat
- Surat Rekomendasi dari Kepala Desa / Lurah Setempat
- Susunan Pengurus TPQ / MDT serta Struktur Organisasi Pengelola Lembaga
- Rekomendasi kementerian Agama Kabupaten Natuna
- Surat Keterangan domisili lembaga dari Kepala Desa / Kelurahan
- Profil Lembaga
- Dasar pemikiran, Tujuan
- Visi dan Misi
- Kurikulum Pendidikan Al Qur’an
- Data jumlah dan nama-nama Santri
- Data Ustadz / ustadzah / Tata Usaha ( beserta foto copy ijasah )
- SK Ustadz / Ustadzah sebagai guru TPQ / MDT
- SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar
- foto copy Sertifikat / surat tanah yang ditempati
- foto copy Akte Notaris
- Foto copy NPWP
- Santri Minimal 20 orang
- Syarat Teknis :
- Dokumen Kurikulum 1 set
- Jumlah dan Kompetensi Tenaga Pendidik 1 : 20 ( Klasikal )
* Semua pelayanan kami Rp. 0,-