Persyaratan Penyelenggaraan Pendidikan Al Qur'an dan MDT

  1. Syarat Administrasi :
    1. Halaman Judul
    2. Surat Permohonan izin Penyelenggaraan Pendidikan Al Qur’an / MDT
    3. Surat Rekomendasi dari Ka. KUA Kecamatan setempat
    4. Surat Rekomendasi dari Kepala Desa  / Lurah Setempat
    5. Susunan Pengurus TPQ / MDT  serta Struktur Organisasi Pengelola Lembaga
    6. Rekomendasi kementerian Agama Kabupaten Natuna
    7. Surat Keterangan domisili lembaga dari Kepala Desa / Kelurahan
    8. Profil Lembaga
      1. Dasar pemikiran, Tujuan
      2. Visi dan Misi
      3. Kurikulum Pendidikan Al Qur’an
      4. Data jumlah dan nama-nama Santri
      5. Data Ustadz / ustadzah / Tata Usaha ( beserta foto copy ijasah )
    9. SK Ustadz / Ustadzah sebagai guru TPQ / MDT
    10. SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar
    11. foto copy Sertifikat / surat tanah yang ditempati
    12. foto copy Akte Notaris
    13. Foto copy NPWP
    14. Santri Minimal 20 orang

 

  1. Syarat Teknis :
    1. Dokumen Kurikulum 1 set
    2. Jumlah dan Kompetensi Tenaga Pendidik 1 : 20 ( Klasikal )

      * Semua pelayanan kami Rp. 0,-