Persyaratan Rekomendasi Pendaftaran Ormas Keagamaan

  1. Surat Permohonan
  2. AD/ART Organisasi
  3. Akta Pendirian dari notaris
  4. Susunan pengurus beserta fotocopy KTP
  5. Surat Keterangan Domisili yang diketahui oleh pejabat yang berwenang
  6. Rekomendasi dari MUI

      * Semua pelayanan kami Rp. 0,-