Persyaratan Tunjangan Profesi Guru Non ASN PAIS

  1. Foto copy sertifikat pendidik
  2. Foto copy buku rekening dan rekening Koran ( BRI ) terakhir
  3. Foto copy NPWP
  4. Foto copy SK terakhir dilegalisir
  5. Surat Pernyataan bersedia mengembalikan ke Negara apabila dalam pembayaran tunjangan profesi tersebut terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
  6. Absen Kolektif / Kehadiran dan Absen tatap muka / mengajar.
  7. Foto copy SK NRG
  8. Asli/foto copy SK Pembagian Tugas dan Jadwal mengajar
  9. Foto copy SK Tugas tambahan guru dengan melampirkan jadwal dan absen siswa
  10. Update Aplikasi SIAGA
  11. Upload absen kolektif ke aplikasi SIAGA
  12. Jadwal mengajar dan SKMT dan Aplikasi SIAGA
  13. Berkas di masukkan Map Tulang  untuk SD      (Warna Merah ), SMP ( warna kuning ), SMA ( warna hijau ) dan Pengawas ( warna biru )

Berkas dimasukkan dalam MAP Tulang yaitu : SD ( Warna Merah        


      * Semua pelayanan kami Rp. 0,-