- Syarat Administrasi :
- Penyelenggara pendidkan merupakan organisasi yang berbadan hukum
- Memiliki struktur organisasi,Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ), dan Pengurus
- Rekomendasi Kementerian Agama Kabupaten Natuna
- Memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit 1 Tahun pelajaran berikutnya ( bukti RAPBM )
- Syarat Teknis :
- Kurikulum
- Rencana Pengembangan
- Persentase kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan ( RA 50% S1, MI 80% S1, MTs 100% S1, MA/Mak 100% S1 )
- Jumlah guru minimal ( RA=1 orang guru/rombel, MI=1 orang guru kelas /rombel, MTs/MA=1 orang guru/Mapel, Mak= 1 orang guru/mapel plus 1 orang guru kejuruan
- Sarana dan Prasarana
- Syarat Kelayakan :
- Tata Ruang, Geografis, Ekologis dan Sosial Budaya ( Rekomendasi dari Kecamatan )
- Prospek pendaftaran ( RA>15 siswa, MI>28 siswa MTs>32 siswa MA>32 siswa, Mak>32 siswa )
- Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal
4. Prosedur :
- Organisasi Berbadan Hukum melampirkan poin I,II dan III
- Proposal pendirian madrasah di sampaiakan ke Kemenag Kab.Natuna langsung Kepala kantor kementerian Agama Kab. Natuna
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Natuna Menugaskan Kepada Kepala seksi Pendidikan Madrasah untuk membentuk tim verifikasi minimal 3 orang yang beranggotakan dari seksi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah
- Tim melakukan verifikasi dokumen proposal pendirian Madrasah
* Semua pelayanan kami Rp. 0,-