Persyaratan Pendirian RA/Madrasah

  1. Syarat Administrasi :
    1. Penyelenggara pendidkan merupakan organisasi yang berbadan hukum
    2. Memiliki struktur organisasi,Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ), dan Pengurus
    3. Rekomendasi Kementerian Agama Kabupaten Natuna
    4. Memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit 1 Tahun pelajaran berikutnya ( bukti RAPBM )
  2. Syarat Teknis :
    1. Kurikulum
    2. Rencana Pengembangan
    3. Persentase kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan ( RA 50% S1, MI 80% S1, MTs 100% S1, MA/Mak 100% S1 )
    4. Jumlah guru minimal ( RA=1 orang guru/rombel, MI=1 orang guru kelas /rombel, MTs/MA=1 orang guru/Mapel, Mak= 1 orang guru/mapel plus 1 orang guru kejuruan
    5. Sarana dan Prasarana
  3. Syarat Kelayakan :
    1. Tata Ruang, Geografis,  Ekologis dan Sosial Budaya ( Rekomendasi dari Kecamatan )
    2. Prospek pendaftaran ( RA>15 siswa, MI>28 siswa MTs>32 siswa MA>32 siswa, Mak>32 siswa )
    3. Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal

 

        4. Prosedur :

  1. Organisasi Berbadan Hukum melampirkan poin I,II dan III 
  2. Proposal pendirian madrasah di sampaiakan ke  Kemenag Kab.Natuna langsung Kepala kantor kementerian Agama Kab. Natuna
  3. Kepala  Kantor Kementerian Agama Kab. Natuna Menugaskan Kepada Kepala seksi Pendidikan Madrasah untuk membentuk tim verifikasi minimal 3 orang yang beranggotakan  dari seksi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah 
  4. Tim melakukan verifikasi dokumen proposal pendirian Madrasah

      * Semua pelayanan kami Rp. 0,-