Persyaratan Pembatalan Haji Karena Meninggal

  1. Surat Permohonan Pembatalan Haji ditujukan kepada kepala kankemenag Natuna cq Seksi PHU
  2. Surat Kematian yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa/rumah sakit setempat
  3. Surat keterangan waris bermaterai Rp 6000 yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala desa dan diketahui oleh camat
  4. Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jamaah haji bermaterai Rp.6000
  5. Foto copy KTP,KK yang bersangkutan ( Almarhum/ah )
  6. Foto copy KTP Ahli Waris/Kuasa Waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihat aslinya
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji, bermaterai Rp.6000
  8. Bukti asli setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang sama
  9. Asli Aplikasi transfer setoran awal Biaya Perjalanan ibadah Haji (BPIH)
  10. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  11. Foto Copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya ( pada bank yang sama )
  12. Foto copy buku tabungan ahli waris/pemohon di bank yang sama dan memperlihatkan aslinya
  13. Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpul beserta yang lain
  14. Akta Kematian

      * Semua pelayanan kami Rp. 0,-