- Surat Permohonan Pembatalan Haji ditujukan kepada kepala kankemenag Natuna cq Seksi PHU
- Surat Kematian yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa/rumah sakit setempat
- Surat keterangan waris bermaterai Rp 6000 yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala desa dan diketahui oleh camat
- Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jamaah haji bermaterai Rp.6000
- Foto copy KTP,KK yang bersangkutan ( Almarhum/ah )
- Foto copy KTP Ahli Waris/Kuasa Waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihat aslinya
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji, bermaterai Rp.6000
- Bukti asli setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang sama
- Asli Aplikasi transfer setoran awal Biaya Perjalanan ibadah Haji (BPIH)
- SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
- Foto Copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya ( pada bank yang sama )
- Foto copy buku tabungan ahli waris/pemohon di bank yang sama dan memperlihatkan aslinya
- Semua persyaratan di foto copy rangkap 2 dan dikumpul beserta yang lain
- Akta Kematian
* Semua pelayanan kami Rp. 0,-