- Permohonan Pembatalan Pendaftaran Haji bermeterai Rp. 6000 Ke kemenag Kab/Kota
- Bukti asli setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH)
- Asli Aplikasi transfer setoran awal Biaya Perjalanan ibadah Haji (BPIH)
- SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
- Foto Copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya dengan menulis nomor rekeningnya
- Foto copy KTP, KK dan memperlihatkan aslinya
* Semua pelayanan kami Rp. 0,-