- Surat Permohonan
- Surat Ukur
- Sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti Kepemilikan yang sah
- Akta Ikrar Wakaf ( AIW ) atau Akta pengganti akta ikrar wakaf ( APAIW )
- Surat Pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari KUA
- Surat Pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara dan sita serta tidak di jaminkan.
* Semua pelayanan kami Rp. 0,-