Persyaratan Sertifikat Tanah Wakaf

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Ukur
  3. Sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti Kepemilikan yang sah
  4. Akta Ikrar Wakaf ( AIW ) atau Akta pengganti akta ikrar wakaf ( APAIW )
  5. Surat Pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari KUA
  6. Surat Pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara dan sita serta tidak di jaminkan.

      * Semua pelayanan kami Rp. 0,-