Persyaratan Pengusulan KARIS, KARSU

  1. Laporan perkawinan pertama/laporan perkawinan janda/duda ditandatangani PNS yang bersangkutan
  2. Foto Copy Akte Nikah yang dilegalisir
  3. Fotocopy SK CPNS dan PNS yang dilegalisir
  4. Pas Photo 3x4 sebanyak 4 Lembar
  5. Untuk penggantian yang hilang perlu melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Asli)
  6. STTPL ( Sertifikat )

      * Semua pelayanan kami Rp. 0,-