- Laporan perkawinan pertama/laporan perkawinan janda/duda ditandatangani PNS yang bersangkutan
- Foto Copy Akte Nikah yang dilegalisir
- Fotocopy SK CPNS dan PNS yang dilegalisir
- Pas Photo 3x4 sebanyak 4 Lembar
- Untuk penggantian yang hilang perlu melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Asli)
- STTPL ( Sertifikat )
* Semua pelayanan kami Rp. 0,-