Persyaratan Pengusulan KARPEG

  1. Foto Copy SK CPNS yang dilegalisir
  2. Foto Copy SK PNS yang dilegalisir
  3. Pas Foto 3x4 sebanyak 4 lembar
  4. Untuk penggantian yang hilang perlu melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Asli).

      * Semua pelayanan kami Rp. 0,-